Polres Jeneponto Amankan Pelaku Pencurian
JENEPONTO, matasulsel.com – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto, yang dipimpin oleh Aiptu Abd. Rasak, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Pelaku yang berinisial B, berusia 22 tahun dan merupakan warga Bara Baraya, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, melalui Kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di Jalan Lanto Dg. Pasewang, Belokallong, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, pada hari Sabtu (01/02/2025) setelah menerima pengaduan dari korban.
“Setelah mendapatkan laporan dari korban, tim Sat Reskrim Polres Jeneponto segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Syahrul Rajabia.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ampli, satu set bor listrik, satu unit gerinda, dan satu buah pancing. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, dan kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.