Sebelumnya, pada hari Selasa, 04 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 Wita, di Jalan Lanto Dg. Pasewang No. 515, Bellokallong, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, telah terjadi pencurian yang merugikan korban, sehingga melapor ke SPKT Polres Jeneponto untuk pengusutan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut.

Polres Jeneponto mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. (*)