Polres Jeneponto Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah
JENEPONTO, MATASULSEL – Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembakaran rumah yang terjadi di wilayah Kabupaten Jeneponto. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 15.30 Wita, bertempat di Pasar Sepinggang, Sepinggang Raya, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Terduga pelaku berinisial “S” alias “M” (34) berhasil diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto yang didukung oleh Resmob Polda Sulsel serta Jatanras Polresta Balikpapan di bawah pimpinan Kanit Jatanras Polresta Balikpapan.
Kejadian pembakaran rumah tersebut terjadi pada Senin, 31 Maret 2025, sekitar pukul 08.00 Wita di Dusun Mattoanging Selatan, Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto. Rumah milik Soddin (47) dibakar hingga hangus tak tersisa. Saat kejadian, korban dan keluarganya sedang menunaikan salat Idul Fitri, sehingga rumah dalam keadaan kosong. Pelaku membakar rumah menggunakan bensin yang dimasukkan ke dalam botol air mineral bermerek Aqua. Diduga motif pelaku melakukan aksi tersebut karena sakit hati terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, rumah beserta isinya, termasuk dua unit sepeda motor, ludes terbakar. Kerugian diperkirakan mencapai Rp300.000.000. Berdasarkan laporan yang diterima, Unit Resmob Polres Jeneponto langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi (pulbaket). Setelah memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di wilayah Balikpapan, tim segera berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel dan Jatanras Polresta Balikpapan untuk melakukan penangkapan.
Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi persembunyian pelaku di salah satu musala di Pasar Sepinggang, Sepinggang Raya, Kota Balikpapan, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sempat melarikan diri ke beberapa daerah setelah melakukan aksinya. Ia meninggalkan Jeneponto menuju Makassar dengan mobil sewaan, kemudian ke Kabupaten Maros. Dari sana, pelaku melanjutkan pelarian ke Kabupaten Mamuju dan menggunakan kapal ferry dari Pelabuhan Ferry Mamuju menuju Pelabuhan Kariangau, Penajam, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Di sana, pelaku bersembunyi di musala Pasar Sepinggang.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat, serta mengucapkan terima kasih kepada Resmob Polda Sulsel dan Jatanras Polresta Balikpapan atas kerja samanya dalam menangkap pelaku. Ia juga menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
“Pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tegas Kapolres. (HPJ)