JENEPONTO, MATASULSEL – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto berhasil mengungkap dan menangkap dua orang terduga pelaku pemerkosaan pada Jumat malam, 16 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 Wita. Penangkapan dilakukan di Jalan Sungai Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Penangkapan ini berawal dari laporan seorang perempuan berinisial “NR” (25), yang datang ke Polres Jeneponto didampingi oleh ibunya untuk melaporkan kejadian pemerkosaan yang dialaminya. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Sat Reskrim bersama Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan secara intensif.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua terduga pelaku masing-masing berinisial “UL” (38) dan “H” (45), yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban.

Menurut keterangan korban, peristiwa pemerkosaan terjadi pada hari Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 Wita, di Jalan Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu. Korban mengungkapkan bahwa usai melaksanakan salat isha di Masjid Besar Nurul Iman, dirinya dipaksa oleh pelaku untuk naik ke sepeda motor dan kemudian dibawa ke rumah salah satu pelaku.