JENEPONTO, MATASULSEL – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto berhasil mengungkap dan menangkap dua orang terduga pelaku pemerkosaan pada Jumat malam, 16 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 Wita. Penangkapan dilakukan di Jalan Sungai Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Penangkapan ini berawal dari laporan seorang perempuan berinisial “NR” (25), yang datang ke Polres Jeneponto didampingi oleh ibunya untuk melaporkan kejadian pemerkosaan yang dialaminya. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Sat Reskrim bersama Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan secara intensif.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua terduga pelaku masing-masing berinisial “UL” (38) dan “H” (45), yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban.

Menurut keterangan korban, peristiwa pemerkosaan terjadi pada hari Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 Wita, di Jalan Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu. Korban mengungkapkan bahwa usai melaksanakan salat isha di Masjid Besar Nurul Iman, dirinya dipaksa oleh pelaku untuk naik ke sepeda motor dan kemudian dibawa ke rumah salah satu pelaku.

Sesampainya di rumah tersebut, korban mengaku dipaksa melakukan hubungan badan. Pelaku menyumbat mulut korban dengan tangan dan bantal, lalu memperkosanya sebanyak dua kali. Kejadian serupa juga dilakukan oleh pelaku kedua.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan maraton dan melacak keberadaan para pelaku di wilayah Jalan Sungai Kelara. Tanpa perlawanan, keduanya berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa pelaku “UL” telah melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali, sedangkan pelaku “H” satu kali terhadap korban yang sama. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., menyampaikan apresiasi atas gerak cepat Unit Resmob dan berharap agar proses hukum berjalan secara adil serta memberikan rasa keadilan bagi korban. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui tindak kejahatan serupa di lingkungan sekitar. (*)