Polres Jeneponto Berhasil Ungkap dan Tangkap Spesialis Pencurian Rumah Kosong
JENEPONTO, MATASULSEL — Direktorat Kepolisian Resor Jeneponto menunjukkan komitmennya untuk memberantas tindak pidana dengan berhasil menangkap seorang spesialis pencurian rumah kosong. Penangkapan berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 16.30 WITA, oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto yang bekerja sama dengan Sat Intelkam.
Pelaku yang diamankan, dengan inisial “J” (42), ditangkap di kawasan BTN Budi Mulya, Lorong 1, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, tanpa perlawanan. Setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Posko Resmob untuk menjalani interogasi awal.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Perm Asrian Sri Arfian, yang mengalami pencurian di studio foto miliknya di Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang Selatan, pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 13.00 WITA. Korban menemukan studio foto miliknya dalam keadaan berantakan, dengan barang-barang berserakan di lantai dan pintu belakang dalam kondisi rusak serta terbuka.
Barang-barang yang dicuri meliputi 1 unit TV Sharp ukuran 32 inci, 1 lemari kamera warna hitam, 1 cermin bundar studio foto ukuran besar warna putih, serta 1 kursi bundar warna abu-abu. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.900.000,- dan langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Tim Resmob dan Sat Intelkam kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Melalui penelusuran yang cermat, tim berhasil menangkap pelaku dan menyita beberapa barang bukti yang diduga hasil curian, termasuk 1 lemari kamera warna hitam, 1 cermin bundar studio foto ukuran besar warna putih, 1 kursi bundar warna abu-abu, serta 1 tabung gas 3 Kg warna hijau.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan pihak kepolisian menduga bahwa “J” terlibat dalam serangkaian pencurian serupa di wilayah Jeneponto.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, mengapresiasi keberhasilan tim gabungan dalam mengungkap kasus ini. Beliau menekankan bahwa aksi ini menunjukkan efektifnya sinergi antara satuan Reskrim dan Intelkam dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polres Jeneponto juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak kriminalitas di lingkungan mereka. (*)