Dari penggeledahan yang dilakukan di tempat tinggal I, polisi menemukan dompet yang berisi satu sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu, serta beberapa barang bukti lainnya termasuk handphone yang digunakan oleh kedua pelaku.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Polres Jeneponto dan menghadapi pasal dalam undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman yang berat. Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang mungkin terlibat.

Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polres Jeneponto dalam memerangi peredaran narkoba. “Kami akan terus mengejar dan membongkar jaringan-jaringan narkoba yang ada di wilayah ini. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga operasi ini dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.

Kapolres juga menghimbau agar masyarakat terus aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan mengenai penyalahgunaan narkoba kepada pihak kepolisian demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat. (Humas Polres Jeneponto)