JENEPONTO, MATASULSEL – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jeneponto kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya. Dalam rangkaian Operasi Antik 2025, tim Opsnal berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang jenis daftar “G” berlogo “Y” di Dusun Paccinongang, Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.

Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, tanggal 26 Juni 2025, sekitar pukul 00.20 WITA. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial “R” alias “K” (32), warga Jeneponto. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku yang kerap dijadikan lokasi transaksi obat-obatan daftar “G”.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang mendapatkan informasi tersebut segera melakukan patroli dan bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di TKP, petugas mengetuk pintu rumah pelaku. Namun, terdengar suara seseorang berlari dari dalam rumah ke arah belakang, yang kemudian berhasil diamankan oleh petugas. Orang tersebut ternyata adalah pelaku yang hendak melarikan diri.

Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku. Dari dalam lemari di kamar pelaku, ditemukan barang bukti berupa:

1 (satu) toples putih berisi 105 sachet sedang, yang masing-masing sachet berisi 10 butir obat daftar “G” berlogo “Y”, dengan total 1.050 butir.

1 (satu) toples putih lainnya yang berisi 1 sachet plastik besar berisi 821 butir obat yang sama.

2 (dua) unit handphone, masing-masing iPhone warna merah dan iPhone Android warna hijau, ditemukan di tangan pelaku.