Polres Jeneponto Berhasil Ungkap Peredaran Obat Terlarang dalam Operasi Antik 2025
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah 1.871 butir obat daftar “G” berlogo “Y” beserta alat komunikasi yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Posko Opsnal Sat Resnarkoba Polres Jeneponto untuk diinterogasi awal, kemudian dibawa ke Mapolres Jeneponto guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Seluruh barang bukti turut diamankan untuk mendukung proses hukum.
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Andi Imran menyampaikan apresiasinya atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan Operasi Antik demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Jeneponto. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga masyarakat dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif, dan penyidik mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. (*)