Ipda Uji Mughini (foto. Lau)

JENEPONTO, MATA SULSEL – Polres Jeneponto diduga keluarkan pelaku bernama Handi Alias Andi Bin Nurdin. Dia penadah barang curian ponsel. Sebelumnya pelaku sudah ditahan selama 20 hari dan perpanjangan penanahan selama 40 hari.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughini mengatakan berkas perkara pelaku pencurian ponsel dengan cara begal dalam tahap perampungan berkas perkara untuk di tingkatkan naik ketahap dua. Dan tiga orang tersangka tidak dibebaskan.

“Tiga orang tersangkanya dan tidak ada yang dibebaskan. Dari tiga orang itu, dua orang untuk sementara diwajib laporkan dan pelaku utama masih ditahan (Ruslan). Tapi semua berkas perkaranya jalan. Jadi tidak ada yang dibebaskan,” tegasnya, Senin (12/7/2021).

Uji Mughni juga menjelaskan untuk sementara pihaknya sudah mengirim berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Jeneponto. Adapun Kronologis singkatnya kata dia, Ruslan (pelaku) adalah eksekutor atau pemetik lalu ponsel dicuri itu diserahkan ke Handi untuk dicarikan pembeli.