JENEPONTO, matasulsel.com – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jeneponto berhasil melakukan penertiban lokasi tambang ilegal dua tempat yang berbeda yakni di Dusun. Taipa Kalongkong, Desa. Maero, Kec. Bontoramba, Kab. Jeneponto dan di Dusun Kambang, Kel Balang Beru Kec. Binamu, Kab. Jeneponto pada hari Selasa (25/02/2025)

Dalam operasi ini, sejumlah barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Alat berat Ekskavator Merk Kobelco warna biru dan 1 (Satu) unit Mobil tongkang warna biru yang ditemukan di Dusun Taipa Kalongkong Desa Maero Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto, dan 1 (Satu) Unit alat berat Ekskavator Merk Hyundai warna Kuning dan 1 (satu) unit mobil tongkang warna hijau di Dusun Kambang Kec. Binamu Kab. Jeneponto serta mengambil keterangan dari pemilik 2 (dua) unit alat berat tersebut yang ditemukan di TKP.

Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, menunjukkan komitmen teguh dalam menjaga kelestarian lingkungan di jeneponto, melalui Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, Kapolres mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar.

“Dari hasil penyelidikan, tim kami menemukan adanya aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi. Kami langsung mengambil tindakan dengan mengamankan sejumlah alat berat serta material tambang sebagai barang bukti,” ujar Kasat Reskrim.

Selain mengamankan peralatan tambang, petugas juga tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal ini.