Para terduga pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana yang telah di atur di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kapolres Jeneponto menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kegiatan tambang ilegal di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan. Tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat berdampak buruk bagi ekosistem dan keselamatan warga,” tambahnya.

Polres Jeneponto akan terus melakukan patroli dan pengawasan guna memastikan tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayahnya. (HPJ)