JENEPONTO, MATASULSEL – Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Elgi Herkayandi, yang menantang penetapannya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Binamu. Gugatan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN.Jnp ini didaftarkan pada 9 April 2025, dimulai persidangan pada 23 April 2025, dan keputusan diambil pada 2 Mei 2025 oleh Pengadilan Negeri Jeneponto.

Dalam sidang, Elgi Herkayandi bertindak sebagai Pemohon, melawan Kapolres Jeneponto, melalui Kapolsek Binamu dan Kanit Reskrim Polsek Binamu sebagai Termohon. Pemohon yang diwakili oleh Advokat Parawansya, S.H. dari Avicenna Law Office, menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Binamu yang dianggapnya tidak sah, sehingga seluruh surat-surat yang diterbitkan penyidik menjadi cacat hukum.

Polres Jeneponto menunjuk AKP Jabal Nur, S.H. selaku Kepala Seksi Hukum (Kasikum) beserta tim untuk mendampingi menghadapi gugatan di pengadilan. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Firmansyah Amri, S.H., M.H., dengan Panitera Dores, S.H., M.H.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim memutuskan menolak seluruh gugatan Pemohon dan menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara. Dengan putusan ini, penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Binamu dinyatakan sah secara hukum.