Polres Jeneponto Menang Praperadilan terkait Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan
07/05/2025 10:41
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan di jalan raya Dusun Gantinga, Desa Bontote’ne, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Polsek Binamu melakukan serangkaian penyelidikan dan menetapkan Elgi Herkayandi sebagai tersangka.
Dengan keputusan ini, proses penanganan kasus penganiayaan dinyatakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihak penyidik kini sedang menyiapkan berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk langkah hukum selanjutnya.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., menyambut baik keputusan ini sebagai legitimasi atas kerja profesional aparat dalam menegakkan hukum. (HPJ)