Polres Jeneponto Tangkap Pelaku Pencurian Berkat Operasi Pekat 2025
JENEPONTO, MATASULSEL – Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto terus berkomitmen dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak kriminal di wilayahnya. Pada tanggal 3 Mei 2025, tim Reskrim Polsek Bangkala berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial “T” (22 tahun) di Kampung Topa, Dusun Bonto Ga’dong, Desa Banrimanurung, Kecamatan Bangkala Barat.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian yang terjadi di area tersebut. Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangkala, Ipda Syahrir, SE, segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Melalui penyelidikan yang mendalam, tim mendapatkan informasi mengenai lokasi persembunyian pelaku. Pada dini hari, tepatnya sekitar pukul 02.00 WITA, Unit Reskrim Polsek Bangkala menuju lokasi yang diketahui berpotensi menjadi tempat pelarian pelaku di Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu. Sekitar jam 03.00 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka yang merupakan Target Operasi (T.O) dalam agenda Pekat Lipu 2025.
Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Mapolsek Bangkala untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri beberapa barang dari rumah korban, termasuk 1 unit televisi 40 inci merek Sony, 1 unit mesin air, dan 1 unit kompresor angin. Beberapa barang yang dicuri diketahui telah dijual oleh pelaku.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP dan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Bangkala atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan operasi penyakit masyarakat demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Jeneponto. (HPJ)