JENEPONTO, MATASULSEL – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Kepolisian bersandi “Ops Antik Lipu 2025”, Polres Jeneponto melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.

Pengungkapan tersebut terjadi pada hari Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 Wita, di Dusun Kanang-kanang, Desa Tino. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Jeneponto melakukan penangkapan terhadap dua pria berinisial Y (42) dan S (45), keduanya merupakan warga Jeneponto yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di rumah mantan istri salah satu pelaku, yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika, Tim Sat Resnarkoba segera melakukan patroli ke lokasi tersebut. Setibanya di tempat kejadian, petugas melihat dua pria sedang duduk di atas bale-bale depan rumah. Sadar akan kehadiran petugas, keduanya berupaya melarikan diri ke arah belakang rumah.

Namun, upaya pelarian tersebut gagal. Tim berhasil mengamankan salah satu pelaku di kebun jagung tak jauh dari lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan area sekitar, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang dibuang oleh pelaku saat melarikan diri, berupa:

1 (satu) buah tempat permen dililit isolasi hitam berisi 1 (satu) sachet plastik klip kecil yang di dalamnya terdapat 2 (dua) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu seberat bruto 0,52 gram,

1 (satu) batang pireks kaca,