Polres Jeneponto Ungkap Kasus Narkoba dalam Operasi “Antik Lipu 2025”, Dua Pelaku Diamankan
1 (satu) sendok pipet warna putih,
1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna biru yang ditemukan di atas bale-bale tempat pelaku semula duduk.
Kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolres Jeneponto untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan untuk digunakan secara sah menurut hukum.
Kapolres Jeneponto melalui Kasat Narkoba AKP Andi Imran Hamid menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Jeneponto dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Operasi ini akan terus kami laksanakan secara intensif demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas Kasat Narkoba Polres Jeneponto. (*)