JENEPONTO – Reskrim Polres Jeneponto mengungkap kasus penganiayaan menggunakan busur panah terhadap seorang warga Kabupaten Gowa yang melintas di jalan poros Jeneponto – Bantaeng, di Camba Borong, Desa Balang Beru, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto pada malam tahun baru, Rabu  (1/1/2025) dinihari.

Kasat Reskrim Polret Jeneponto AKBP Syahrul Rajabia, S.T., M.H, mengungkapkan ada 3 pelaku yang berhasil diamankan yakni inisial MY (17), A (20), J (16).

“Jadi korbannya seorang diri melintas dari arah Bantaeng menuju ke Jeneponto, setiba di TKP di hadang tapi tetap menerobos sehingga para pelaku melempari korban menggunakan batu, selanjutnya pelaku berboncengan dua lalu mengejar sambil melepaskan busur ke arah korban dan mengenai betis,” ucap Kasat Reskrim.

Lanjut AKP Syahrul, busur baru satu yang didapat, yang menancap di korban korban, untuk yang lainnya masih dalam penyelidikan, ungkapnya.

Kronologisnya penangkapan pelaku yakni setelah menerima laporan adanya tindak pidana penganiayaan (pembusuran) unit lapangan Aiptu Razak bersama anggota melakukan serangkaian penyelidikan, dan diketahui bahwa pelaku berinisial “A” sementara nongkrong di depan Indomaret togo-togo, selanjutnya dilakukan penangkapan, setelah dilakukan interogasi pelaku menunjuk pelaku “MY” dan “J”, selanjutnya tim menangkap keduanya di rumah masing-masing yakni “MY” di Kelurahan Togo-togo, sedangkan “J” Desa Pao, Kecamatan Tarowang.