“Di antara mereka ini dua orang yang dibonceng sama-sama melepaskan busur ke arah korban, yakni “MY” dibonceng paling belakang, dan “A” ditengah, sedangkan “J” yang membawa motor,” ucap Syahrul.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) KUHPidana dan/atau 351 ayat (2) KUHPidana serta undang-undang darurat tentang sajam.

Sementara Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K. mengatakan, untuk mengantisipasi kejadian serupa pihaknya sudah lama melaksanakan patroli dan razia pengendara di wilayah Polsek Batang, pasca peristiwa tersebut saya perintahkan segera ungkap dan proses sesuai hukum.

“Setiap malam anggota kita main, saya sendiri yang sering pimpin langsung,” ucap Kapolres AKBP Widi Setiawan.

Kabag Ops mengimbau kepada warga Masyarakat, apabila ada hal-hal yang pengendara bermotor alami atau curigai ada tindak kejahatan hubungi kantor kepolisian terdekat atau segera laporkan, informasikan ke pihak Kepolisian terdekat. (*)