Polres Jeneponto Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan dengan Modus Top Up DANA
JENEPONTO, MATASULSEL – Polres Jeneponto memperlihatkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di area hukum mereka. Melalui Tim Satgas Tindak Operasi Pekat Lipu 2025 di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia, S.T., M.H., polisi berhasil menangkap dua orang terduga pelaku penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan keresahan masyarakat dengan modus top up aplikasi DANA.
Kedua terduga yang dikenal dengan inisial “TAP” alias “K” (22) dan “MAP” (22), tercatat tinggal di Jalan Karya, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Penangkapan mereka berlangsung pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.
Operasi ini merupakan puncak dari penyelidikan intensif yang dilakukan setelah menerima beberapa laporan tentang kasus penipuan yang terjadi pada berbagai lokasi, termasuk di Dusun Bontoburungeng Desa Camba-Camba, Kecamatan Batang; di depan Pasar Sentral Karisa; di Pacceko, Kelurahan Balang; di Camba Borong, Kelurahan Balang Beru; di Manjangloe, Kecamatan Tamalatea; di Labuaya, Kelurahan Balang Toa; dan di Dusun Kalumpang Lompoa, Desa Kalumpangloe, Kecamatan Arungkeke.
Modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku melibatkan berpura-pura melakukan top up DANA di beberapa counter. Setelah korban mengirimkan uang ke akun DANA milik mereka, pelaku langsung melarikan diri tanpa memberikan dana top up yang dijanjikan, menyebabkan kerugian bagi pemilik counter.