“Pada kesempatan hari ini Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkoba hasil dari pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba dalam kurung waktu satu bulan terakhir, dan sedianya akan dimusnahkan dengan cara diblender,”ucapnya Beny.

Ia menambahkan jika kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polres Takalar dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba, meski dalam masa Pandemi Covid-19 namun personil Polri tetap bekerja dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan Narkoba di KabupatenTakalar,”ungkap Beny.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Takalar Iptu Andi Sukmawati.D, SE mengungkapkan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu ini telah memperoleh Nomor Sita oleh Kejari Takalar dengan berat 51,68 gram.

“Kami musnahkan barang bukti ini dengan cara di blender guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.Tersangka baru dua orang kemungkinan ada tambahan pelaku dalam penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu ini,”jelasnya Iptu Sukmawati.(**).