Dari hasil interogasi terhadap tersangka Iksan alias Acank bahwa Sabu tersebut adalah miliknya yang akan diperjual belikan, dimana narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari JM ( DPO).

” Barang Bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan diantaranya 39 ( tiga puluh sembilan) saset plastik berisi kristal bening ( sabu) berat bruto 31,14 gram, 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna putih No GSM 085 342 224 536, dan Uang Tunai sejumlah Rp.230.000 (Dua ratus tiga puluh ribu rupiah),” kunci Zainuddin.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di ruang satresnarkoba Polres Palopo guna proses penyidikan lebih lanjut.