Kasus lepasnta kurir di bawah umur ini (Muhammad Iksan) tepatnya Kamis (8/6/2017) lalu cukup mencengangkan publik. Pasalnya Iksan
dinyatakan bebas demi hukum sebelum kasusnya bergulir di pengadilan.

Ia ditahan  hanya selalam 15 hari, masing-masing  7 hari penahanan polisi dan perpanjangan penahanan oleh kejaksaan selama 8 hari.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari penyidik apakah buron tersebut sudah diamankan atau keberadaannya udah terdeteksi.

Namun sumber-sumber yang menyebut bila tetsangka , masih menyembunyikan dan berpinda-pinda antara Nunukan, Sebatik, Kalimantan Utara.

Dalam kasus ini meski penyidik sudah mengamankan kurir sabu sabu yang menggunakan anak di bawah umur (Muhammad Iksan). Namun, hingga masa penahanannya berakhir, penyidik belum berhasil
menghadirkan , tersangka Samsul (ayahannya Iksan) yang diduga sebagai pengendali peredaran narkoba dari Nunukan serta terduga pemilik sabu-sabu, Abdullah, belum berhasil didatankan, demi hukum Iksan harus di dibebaskan demi hukum karena masaha tahanan tingkat penyidik berakhir . (*)

Penulis : Nasri Aboe/JOIN.