TAKALAR. MATA SULSEL – Personil Resmob Polres Takalar berhasil menangkap seorang DPO pencurian dengan kekerasan (Curas) atau Jambret di Bontobaddo, Desa Kalebarembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Senin (9/8/2021) kemarin.
Pelaku diketahui bernama Rahmat Dg.Bani (22 tahun), warga Dusun Parangluara, Desa Mattompo Dalle, Kecamatan Polut, Kabupaten Takalar. Dalam aksinya, pelaku kerap menyasar kaum perempuan sebagai korbannya.
Kasat Reskrim Polres Takalar AKP.Hardjoko, SH menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan seorang warga yang mengaku dijambret pelaku saat melintas di kawasan jalan poros Bontorita Galesong. Dari laporan tersebut personil Unit Resmob Polres Takalar melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
“Dari hasil Lidik diketahui bahwa pelaku berada di rumah temannya di Desa Kalebarembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa sehingga tim bergerak cepat mendatangi tempat dimaksud dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,”ucapnya.
Belum ada konten yang bisa ditampilkan.
Tidak ada komentar