(Catatan HUT Polri ke 78 Tahun)
Oleh :Mustaufiq.,S.IP, SE, M.Si,MH.
(Mahasiswa Program Doktoral Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar)

Secara historis kehadiran polisi Republik Indonesia (Polri) pada tahun 1945 setelah Indonesia merdeka dari penjajahan Belanda memiliki jejak dan dinamika perubahan dari masa ke masa, dimana Sebelum Indonesia merdeka kepolisian di Indonesia dikelola oleh kepolisian Belanda yang dikenal dengan nama Koninklijk Nederlands Indische Politie (KNIP).

Setelah Indonesia merdeka, KNIP berubah menjadi Polri dimana pada awalnya, Polri bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia serta membantu pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.

Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan perubahan politik di Indonesia, tanggung jawab Polri pun berkembang.Setelah Indonesia merdeka, pemerintah Indonesia membentuk kepolisian yang baru yang bernama Polisi Negara Republik Indonesia (PNRI).

PNRI ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1946 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno. PNRI ini bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia, serta melakukan penegakan hukum.

Pada tahun 1950, PNRI berganti nama menjadi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI). AKRI ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1950, Pada tahun 1964, AKRI berganti nama menjadi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Polri ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1964. Pembentukan Polri pada tahun 1964 terjadi sebagai hasil dari perubahan konstitusi yang mengubah struktur kepolisian di Indonesia.

Dari rentetan sejarah tersebut maka Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) pun bertransformasi sehingga memiliki fungsi Menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, menangkap dan mengusut pelaku kejahatan, Menjalankan tugas-tugas administratif lainnya yang ditugaskan oleh pemerintah Indonesia, Membantu pemerintah Indonesia dalam menjaga stabilitas politik di negara, serta Menangani berbagai masalah yang dihadapi oleh negara.