(Catatan HUT Polri ke 78 Tahun)
Oleh :Mustaufiq.,S.IP, SE, M.Si,MH.
(Mahasiswa Program Doktoral Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar)

Secara historis kehadiran polisi Republik Indonesia (Polri) pada tahun 1945 setelah Indonesia merdeka dari penjajahan Belanda memiliki jejak dan dinamika perubahan dari masa ke masa, dimana Sebelum Indonesia merdeka kepolisian di Indonesia dikelola oleh kepolisian Belanda yang dikenal dengan nama Koninklijk Nederlands Indische Politie (KNIP).

Setelah Indonesia merdeka, KNIP berubah menjadi Polri dimana pada awalnya, Polri bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia serta membantu pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.

Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan perubahan politik di Indonesia, tanggung jawab Polri pun berkembang.Setelah Indonesia merdeka, pemerintah Indonesia membentuk kepolisian yang baru yang bernama Polisi Negara Republik Indonesia (PNRI).

PNRI ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1946 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno. PNRI ini bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia, serta melakukan penegakan hukum.

Pada tahun 1950, PNRI berganti nama menjadi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI). AKRI ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1950, Pada tahun 1964, AKRI berganti nama menjadi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Polri ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1964. Pembentukan Polri pada tahun 1964 terjadi sebagai hasil dari perubahan konstitusi yang mengubah struktur kepolisian di Indonesia.

Dari rentetan sejarah tersebut maka Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) pun bertransformasi sehingga memiliki fungsi Menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, menangkap dan mengusut pelaku kejahatan, Menjalankan tugas-tugas administratif lainnya yang ditugaskan oleh pemerintah Indonesia, Membantu pemerintah Indonesia dalam menjaga stabilitas politik di negara, serta Menangani berbagai masalah yang dihadapi oleh negara.

Dalam perjalanannya Polri dihadapkan pada dinamika perkembangan lingkungan yang terus berubah dengan cepat sehingga Polri dituntut untuk berani melakukan adaptasi dan perubahan sesuai dengan perkembangan lingkungan yang ada yang membawa tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat baru.

Oleh karenanya Reformasi Birokrasi Polri perlu terus dilanjutkan, sehingga harapan terwujudnya postur Kepolisian Republik Indonesia yang semakin profesional, humanis, bebas KKN dan terpercaya dapat terimplentasi dengan menganut nilai Presisi yakni Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan. Konsep prediktif dalam presisi berfokus pada kemampuan pendekatan pemolisian prediktif (predictive policing).

Secara normatif dalam membangun polisi yang humanis, pada Undang-Undang Kepolisian (UU Nomor 2/2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia)tercantum bahwa “terwujudnya masyarakat madani, yang adil, sejahtera dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Kata madani, adil, sejahtera, dan beradab adalah talian kata yang mengekpresikan nilai memanusiakan manusia dalam mewujudkan tatanan negara yang berkeadilan dengan muara kesejahteraan.

Pasal 13 Undang Undang Kepolisian diatur tentang tugas dan wewenang kepolisian antara lain, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. ini memiliki makna secara empiris bahwa polisi harus bersosialisasi, bergaul dengan masyarakat sehingga akan menjadi antisipatif dalam mengurangi potensi tindak pidana di tengah masyarakat. Hal tersebutlah yang akan menjadikan polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat dalam mewujudkan Polri yang Humanis.

Dalam Mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial di era digital saat ini, model smart policing dapat menjadi model yang mengharmonisasi dan mensinergikan antara conventional policing, electronic policing dan forensic policing dengan tetap mengacu pada pada pendekatan astagatra dari sisi geografi, sumber daya alam, demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, keamanan dan teknologi media guna menciptakan tatanan polisi republik indonesia yang menjadi kebanggaan anak bangsa saat ini dan yang akan datang.

Tetaplah maju dan berkarya untuk bangsa. Dari Selatan Sulawesi Selatan, dari Butta Turatea Jeneponto kami bangga memiliki Polri kami ucapkan Selamat Hari Jadi Polisi Republik Indonesia ke 78 Tahun 1 Juli 2024.

“Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas”. (*)