JAKARTA. MATA SULSEL – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit.Tipidkor) Bareskrim Polri melakukan pelimpahan Tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka, kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa pelimpahan Tahap II itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya, lengkap atau P-21. Mereka langsung dibawa ke Nganjuk untuk diserahkan kepada JPU Kejagung di Kejari Nganjuk.

“Pada tanggal 5 Juli Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21. Hari ini sampai Surabaya di dampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat Transportasi Darat dengan Protokol Kesehatan yang ketat,”kata Argo kepada wartawan, Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Dengan dilakukannya proses Tahap II ini, Bupati Nganjuk dan Enam tersangka lainnya bakal segera disidang.

Selama proses penyidikan, kata Argo, Penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi, tiga saksi ahli dan melakukan penggeledahan serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang dan dokumen.