Polri Tangkap Admin Akun Instagram Muslim_Cyber1
28/05/2017 16:13
“Instagram ini rutin memposting bernuansa SARA,” kata Irjen Setyo.
Saat ini, tersangka berada di Bareksrim Polri untuk menjalani penahanan.
HP dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 huruf a ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
“Undang-undang ITE ancaman hukuman enam tahun. Kemudian Undang-undang penghapusan diskriminasi ras dan etnis ancaman hukuman paling lama lima tahun,” kata Irjen Setyo. (tribratanews)