Atas dugaan penganiayaan oleh Rina kepada korban, korban mengalami luka dibagian wajah sesuai hasil visum dari rumah sakit.

“Tapi pada saat itu Rina sempat memukul korban sehingga mengeluarkan darah dari hidung, Luka lecet dibawah hidung dan luka memar pada pipi,” ungkap Supardi.

Dengan dasar itulah, tersangka Rina dilakukan penahanan dengan kasus penganiayaan pasal 351 ayat 1.

“Surat perintah penangkapan (21/11/2019) itu berlaku 1X24 jam. Setelah proses 1X24 jam terbit surat perinah penahanan (22/11/2019) ,” tandasnya. (*)