Menurut Kapolsek, Gerai Vaksin Presisi yang pihaknya buka berlaku untuk seluruh elemen masyarakat tanpa syarat domisili, yang artinya warga dengan beralamat dimanapun di KTP nya tetap dipersilakan untuk bisa melakukan Vaksinasi Covid-19.

Hal ini juga sesuai dengan Instruksi Kapolri agar seluruh jajaran Polda, Polres dan Polsek untuk mendirikan Gerai “Vaksin Presisi” yang dapat mudah diakses masyarakat, gratis dengan syarat KTP,”lanjutnya. “Untuk masyarakat silahkan datang untuk vaksinasi, cukup KTP saja. KTP se-Indonesia,”tutup Kapolsek.

Dihari pertama dibukanya Gerai Vaksin Presisi di Mapolsek Marbo, sebanyak 180 orang warga Kabupaten Takalar yang berdomisili di Kecamatan Marbo sudah mendapatkan Vaksinasi Tahap 1.”(**).