Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Temmangnganro Machmud, S.IK, MH menyampaikan apresiasi atas digelarnya deklarasi ini. Menurutnya siap untuk terpilih dan tidak terpilih adalah sikap dasar yang harus dimiliki oleh setiap Calon Kepala Desa. Sehingga apapun hasil Pemilihan nantinya dapat diterima secara bijak.

“Saya bangga dan saya percaya kepada seluruh Calon Kepala Desa, Khususnya di Kecamatan Bontomanai dan Buki adalah tokoh-tokoh Masyarakat yang memiliki jiwa kepemimpinan. Oleh karenanya mari kita bersama menjaga keamanan dan kelancaran Pilkades yang akan digelar 05 Desember mendatang”, tegas Kapolres Selayar.

Sebelum deklarasi dilaksanakan sesi dialog, salah satu penanya mempertanyakan tentang ancaman praktek money Politik dalam Pilkades. Untuk hal tersebut Kapolres menjelaskan bahwa Pelaku Money Politik dapat dijerat dengan Pasal 149 Ayat (1) KUHP. Pasal tersebut berbunyi “Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah. (Daeng)