Iptu Agus Purwanto Kanit Reserse Polsek Rappocini menjelaskan ZI tersandung kasus penipuan dan penggelapan mobil dan dikenakan pasal 372 KUHP.

Sementara dalam proses penyelidikan dan penyidik sementara  mendalami keterlibatannnya dalam tindak pidana penipuan dan atau penggelapan mbil dan apabila terbukti maka penyidik akan gelar perkara,” jelasnya.

Untuk diketahui Pasal 372 ini juga menjelaskan tentang perbedaan antara penggelapan dengan kasus penipuan mobil jenis lainnya yang ancaman penjaranya 4 tahun.