Polsek Tambora Ringkus Dua Pengedar Narkoba
10/11/2018 08:44
“Dari tersangka kami mengamankan barang bukti berupa 35 paket sabu siap edar, yang rencananya akan di edarkan di wilayah Tambora dan penjaringan Jakut” katanya.
Masih kata Kompol Iver Son, tersangka mengaku sabu tersebut merupakan titipan temannya warga Jakarta Utara yang telah kami tetapkan sebagai DPO, dan hingga kini masih terus dalam pengejaran Tim kami.
Kedua Tersangka yang ditangkap kemudian dibawa ke Polsek Tambora, Jakarta Barat, untuk pengungkapan jaringan peredaran narkoba dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.(*as)