” Syahruddin Ucok sebagai PPID Kesbangpol Luwu Utara menjelaskan, syarat umum suatu organisasi LSM dan Ormas harus eksis selama 3 tahun dan aktif dalam kegiatan. Sebab data verifikasi mereka dikontrol nanti pigak dari Inspektorat, bahkan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK), ” jelas Ucok panggilan akrab Sekretaris Badan Kesbangpol melalui Kabid Hubungan Antar Lembaga Drs Makmur Salam M.MP.

Lanjut LSM dan Ormas terdaftar di Luwu Utara, 31. Lembaga Pemverdayaan dan Pemerhati Seni(LP2S) tanggal terdaftar
6/5/2011
32. Lembaga Permata Negeri Timur 6/5/2011
33. Lembaga Kemitraan Pemberantasan Kejahatan(LKPK) 6/5/2011
34 Lembaga Paguyuban Seni Bela Diri pernapasan ” Tapak Wali Indonesia” 2/3/2016.
35. LSM Sipakainga 14/11/2011
36. Jaringan Bintang Sembilan 6/1/2012
37. Clean Wisata Agro Buah 6/1/2012
38. LSM Makaritutu 15/2/012
39. LSM Clean Governance 11/4/2012
40. LSM Pemerhati Masyarakat Luwu Utara (PEMALU).
41. LEMBAGA SI PAKATUO 23/10/2012
42. LEMBAGA PEMANTAU DANA SUBSIDI (PEDAS) 3/12/2012
43. LSM KIBAR 3/12/2012
44. LSM Wahana Advokasi Lingkungan Terpadu 5/4/2013
45. LSM Luwu Masssenrenpulu Toraja 19/3/2014
46. Pergerakan Pemuda Luwu Raya(PPLU) 4/4/2014
47. Lembaga Swadaya Masyarakat Bela Rakyat Republik Indonesia( LSM BARA-RI) 30/9/2014
48. Lembaga Pengembangan Masyarakat Lokal 17/11/2014
49. Simpul Jaringan Aktivis Luwu Utara 10/3/2015
50. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ” Karang Muda ” 16/4/2015.

Lanjut Ucok menjelaskan bahwa Insoektirat itu biasanya rutin tiga bulan memeriksa keberadaan LSM dan Ormas biasanya datang memeriksa dibagian bendahara Kesbang,” tandas Ucok meruncikan jumlah LSM dan Ormas yang 55 terdaftar itu segera melapirkan keberadaan kembali sekretariatnya dan pengurusnya, sambil melanjutkan bahwa LSM dan Ormas itu penting di evaluasi keberadaannya.

51. Lembaga Informasi dan Kajian Daerah(LKDA) 20/4/2015
52. Lembaga Pemerhati Rakyat(L-PERAK) 12/5/2015
53. Lembaga Kampung Sagu 11/9/2015
54. Pencinta Alam Sabbang(PALS) April 2016
55.Forum Komunikasi LSM-PERS 17/1/2017.

Sehingga ke 55 LSM dan Ormas mada berlaku SKT(Surat Keterangan Terdaftar) hanya selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani, ini Keputusan dari Permendagri No.33 Tahun 2012 Padal 10, ” papar Ucok mantan Kabag Humas Protokoler Luwu Utara. (yustus).