JENEPONTO — Panitia Pemilihan Kecamatan Batang diduga melakukan kesalahan perekapan suara Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dapil 4 Jeneponto, Bantaeng, Selayar. Hal ini adanya saksi yang melakukan protes kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Juma’at 23 Februari 2024 sore.

Hal tersebut disampaikan oleh Daeng Laja saksi dari Caleg PKB nomor urut 1 Bahtiar.SE. Setelah perekepan untuk Desa Maccini Baji TPS 8. Ia menegaskan jika dirinya tidak terima dari hasil rekapan yang dilakukan oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan PPK Kecamatan Batang.

“Desa Maccini Baji tepatnya TPS 8 tidak ada suaranya pak Bahtiar, padahal C hasil itu, ada 60 suara untuk caleg nomor satu, sedangkan nomor dua hanya mendapatkan 3 suara dan suara partai ada 3, jadi total suara PKB itu ada 66 suara di TPS 8,” ujar Daeng Laja saksi Caleg PKB dari nomor satu.

Tak hanya itu, ia juga mendatangi kembali sekretariat PPK bersama tim lainnya dengan meminta kepada anggota PPK untuk memperbaiki kembali hasil rekapan yang ada D hasil Kecamatan DPRD Provinsi yang sudah dilakukan.

“Coba kita lihat C satunya pak, ini hasil rekapan sudah jelas salah tidak sesuai dengan hasil C satunya pak, ini akan merugikan caleg, dan ini baru satu TPS kita kasih salah pak, bagaimana kalau puluhan TPS dikasih salah begini pak,” tegas Daeng Laja.

Pada saat diprotes oleh saksi PKB, anggota PPK Kecamatan Batang langsung membuat surat kejadian khusus atau surat pernyataan keberatan oleh saksi. Menurut informasi, surat yang dibuat itu langsung dikirim ke KPU Kabupaten Jeneponto.

Sementara itu, Randy selaku timsus dari Bahtiar akan segera melaporkan anggota PPK Kecamatan Batang ke Bawaslu Jeneponto untuk menindaklanjuti dugaan kesalahan yang ada di perekapan suara D hasil ditingkat kecamatan DPRD Provinsi.

“Saya akan didampingi oleh tim hukum untuk melaporkan PPK Kecamatan Batang ke Bawaslu Kabupaten. Saya berharap agar menyusaikan yang ada di C satu hasil. Upaya yang dilakukan ini, agar tidak terjadi lagi hal serupa di Kecamatan lain dikemudian hari,” pungkasnya

Data yang diperoleh awak media, pihak KPU Jeneponto dalam hal PPK Kecamatan sudah membuat catatan kejadian khusus atau keberatan saksi, yang bunyinya terjadi kesalahan proses penginputan perolehan suara pada TPS 8 Desa Maccinibaji.

“Pada partai PKB no urut 1 atas nama Bahtiar.SE memperoleh suara C hasil 60 sedangkan di D hasil direkap bertukar ke caleg no urut 2 atas nama Rusdi. Dibuktikan dengan C hasil”, begitu dalam surat yang diteken Ketua PPK Kecamatan, Heri Wardana. (*)