JENEPONTO – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Balang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto telah melaksanakan Pengumuman Calon Anggota KPPS Pilkada 2024.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kelurahan Balang Kecamatan Binamu pada hari Minggu 06 Oktober 2024 yang dilanjutkan Penyerahan Hasil Pengumuman Calon Anggota KPPS kepada Panitia Pengawas Lapangan (PPL) Kelurahan Balang, serta dilakukan penempelan Pengumuman di beberapa titik oleh Anggota PPS dan Staf Sekretariat yang didampingi oleh PPL Kelurahan Balang.

Ketua PPS Balang Hartono Karim menjelaskan bahwa pada hari ini kita telah melakukan Pengumuman Calon Anggota KPPS, sebagai tahapan yang harus dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 475 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Wali Kota, pada ketentuan tersebut disebutkan bahwa Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS dilakukan pada tanggal 05 s/ 07 Oktober 2024.

“Calon Anggota KPPS Kelurahan Balang sebanyak 49 orang yang akan ditugaskan di 7 (Tujuh) TPS yang tersebar di Kelurahan Balang yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang, Anggota KPPS akan bertugas selama 1 bulan mulai pada tanggal 07 November sampai dengan 08 Desember 2024,” tambahnya.

Berikut nama-nama Calon KPPS Kelurahan Balang :