PPS Kelurahan Balang Umumkan Hasil Penelitian Administrasi Calon KPPS
“Pembentukan KPPS ini telah diatur dalam Pasal 40 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, dan Calon Anggota KPPS ini nantinya akan bertugas di 14 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kelurahan Balang, kami akan seleksi penerimaan anggota KPPS secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon KPPS,” tambahnya.
Ketua Panwascam Binamu Haerullah Lodji turut hadir dan menyaksikan Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon KPPS, dan menyampaikan beberapa masukan dan saran dalam rangka pengawasan kegiatan pemilu kedepan.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM PPS Kelurahan Balang Jamaluddin juga menambahkan terkait jadwal yang akan kita laksanakan kedepan yaitu setelah kita umumkan calon KPPS yang sudah lulus berkas, masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap calon KPPS yang telah di umumkan dapat disampaikan ke PPS Balang mulai tanggal 25 sampai dengan 28 Desember 2023, melalui :
Alamat Sekretariat PPS : Kantor Kelurahan Balang
Narahubung : Jamaluddin, S.Pd.I. (*)