Enrekang, Matasulsel – Sekertaris jendral Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) Iswaldi angkat biacara masalah polemik kwitansi Baznas di Kabupaten Enrekang.

Iswaldi mengungkapkan kwitansi yang dikeluarkan Baznas tanpa ada tanda tangan dan legalitas sangat bertentangan dengan UUD pengelolaan Zakat Bab VI tentang peran serta masyarakat.

“Kwitansi untuk ibu hawasiah Bin Borahima alamat baraka tentang infaq jamaah haji dari baznas yg tdak ada tanda tangan dri pimpinan, stempel dan memakai kwitansi infaq.
sangat melanggar aturan yang ada,” kata Iswadi dalam rilis, Rabu (13/06/2018).

Ia pun kembali mempertanyakan kejelasan jumlah infaq yang dikeluarkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebenarnya antara angka Rp 950.000 ataukah Rp 987.000.