Prahara Kwitansi Baznas, DPRD Enrekang Harus Turun Tangan
Enrekang, Matasulsel – Sekertaris jendral Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) Iswaldi angkat biacara masalah polemik kwitansi Baznas di Kabupaten Enrekang.
Iswaldi mengungkapkan kwitansi yang dikeluarkan Baznas tanpa ada tanda tangan dan legalitas sangat bertentangan dengan UUD pengelolaan Zakat Bab VI tentang peran serta masyarakat.
“Kwitansi untuk ibu hawasiah Bin Borahima alamat baraka tentang infaq jamaah haji dari baznas yg tdak ada tanda tangan dri pimpinan, stempel dan memakai kwitansi infaq.
sangat melanggar aturan yang ada,” kata Iswadi dalam rilis, Rabu (13/06/2018).
Ia pun kembali mempertanyakan kejelasan jumlah infaq yang dikeluarkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebenarnya antara angka Rp 950.000 ataukah Rp 987.000.
“apakah ada sebelumnya soisalisasi atau penyampaian ke calon jamaah haji tentang masalah infaq ini yang jumlah infaqnya saja masih simpan siur ini,” jelasnya.
Selain itu, ia akan meminta kepada anggota DPRD Enrekang untuk turun langsung dalam prahara kwitansi yang dikeluarkan Baznas.
“kalau kwitansi saja tdak jelas apakah lagi laporan pendistribusian dan laporan keuangan” kami meminta pihak DPRD mengaudit baznas Enrekang secepatnya. Tegasnya. (*)