Jakarta, Matasulsel – Segenap prajurit dan PNS Denma Mako Korps Marinir menerima penyuluhan hukum yang diselenggarakan Dinas Hukum Korps Marinir (Diskum Kormar) di gedung Graha Prajurit Mako Kormar Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.40 Jakarta Pusat, Senin (12/11/2018).

Dalam penyuluhan tersebut, Mayor Mar Edi Effendy SH. MH selaku Kasi Luhkum Diskum Komar menyampaikan materi tentang Sanksi Administrasi bagi prajurit TNI AL dan Netralitas TNI dalam Pilkada atau Pemilu.

Penyuluhan hukum ini bertujuan agar prajurit dan PNS Korps Marinir dapat memahami dan mengetahui jenis-jenis sanksi administrasi yang akan diberikan kepada prajurit dan PNS Korps Marinir jika melakukan pelanggaran yang telah ditetapkan dalam Perkasal No.30 Th.2018, “ujar Kasi Luhkum”.