Jakarta, Matasulsel – Segenap prajurit dan PNS Denma Mako Korps Marinir menerima penyuluhan hukum yang diselenggarakan Dinas Hukum Korps Marinir (Diskum Kormar) di gedung Graha Prajurit Mako Kormar Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.40 Jakarta Pusat, Senin (12/11/2018).

Dalam penyuluhan tersebut, Mayor Mar Edi Effendy SH. MH selaku Kasi Luhkum Diskum Komar menyampaikan materi tentang Sanksi Administrasi bagi prajurit TNI AL dan Netralitas TNI dalam Pilkada atau Pemilu.

Penyuluhan hukum ini bertujuan agar prajurit dan PNS Korps Marinir dapat memahami dan mengetahui jenis-jenis sanksi administrasi yang akan diberikan kepada prajurit dan PNS Korps Marinir jika melakukan pelanggaran yang telah ditetapkan dalam Perkasal No.30 Th.2018, “ujar Kasi Luhkum”.

Selain itu, Kasi Luhkum mengatakan prajurit dan PNS Korps Marinir wajib menjaga netralitas TNI dalam Pemilu atau Pilkada terutama Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, prajurit dan PNS Korps Marinir tidak diperkenankan menjadi anggota KPU, ikut campur tangan dalam pemilu, menjadi anggota panitia pemilihan suara, tidak menjadi tim sukses pasangan calon dan selalu mewaspadai setiap perkembangan situasi di lingkungan “tegasnya”.

Acara yang dilaksanakan setelah apel pagi tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab oleh peserta penyuluhan baik prajurit maupun PNS Korps Marinir.(**)