Praktek Ekonomi Ditengah Pandemi Covid-19
Jakarta, Matasulsel – Mewabahnya pandemi Covid-19 ternyata tidak menginsyafkan banyak orang agar lebih baik lagi dalam berperilaku terutama dalam mencari nafkah yang halal, karena pada akhirnya nafkah tersebut akan disuapkan ke anak istrinya bahkan keluarga besarnya, namun ternyata tidak. Buktinya masih terjadi bahkan semakin marak praktik ekonomi ilegal dan moral hazard di tengah jalannya roda kehidupan manusia.
Salah seorang pejabat di pelabuhan Ketapang Banyuwangi mengatakan, praktek pungli tiket jeramba yang dilakukan salah satu serikat pekerja di kawasan lingkungan pelabuhan, pihaknya tidak tahu menahu karena tidak pernah memberikan ijin kepada asosiasi untuk melakukan pungutan tiket jeramba tersebut.
Sementara itu, salah seorang pelaku pungli mengakui ada MoU kerjasama antara pihaknya dengan pihak pengurus pelabuhan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
Akhir April 2020, Lanal Tanjung Balai Asahan, Lantamal I mengamankan sedikitnya 20 orang TKI ilegal dari sebuah sampan nelayan di Tanjung Siapi-Api, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara. Sebelumnya, Polres Dumai, Riau berhasil mengamankan 18 TKI illegal warga Aceh dan Sumbar yang bekerja di Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui kapal cepat (speedboat).
TKI tersebut membayar sekitar Rp4,5 juta kepada tekong, agar dapat diantar pulang ke Indonesia melalui Dumai Riau, tanpa melalui pemeriksaan imigrasi dan instansi terkait lainnya.
Sebelumnya, Bakamla RI (Badan Keamanan Laut) berhasil mengamankan 47 TKI ilegal dari NTB, Aceh, dan Jawa Tengah yang bekerja di Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui pelabuhan ilegal. Mereka tertangkap saat melalui pelabuhan kecil di perairan Nongsa, Teluk Mata Ikan, Batam, Kepulauan Riau.
Wilayah perbatasan atau wiltas antara Indonesia dengan Malaysia, menjadi salah satu perhatian karena sering kali menemukan kegiatan ilegal yang hendak memasuki kawasan NKRI.
Jalur ilegal ini berada di perkebunan sawit belakang Balking, Desa Janting, Kecamatan Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Sebelumnya, pertengahan April 2020, masyarakat mendesak aparat segera melimpahkan barang bukti sebanyak 1.300 karton rokok ilegal merek Luffman yang disita aparat yang menyebabkan kerugian negara sedikitnya Rp 12,3 Miliar akibat melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pertengahan April 2020, sebanyak 14 orang ditangkap dalam dugaan aksi pencurian kabel milik PT Telkom di Klaten, Jateng.
Dari 14 orang itu, ada empat oknum anggota TNI. Saat ini, oknum anggota TNI itu diperiksa di Denpom IV/4 Surakarta, sedangkan warga sipil ditangani kepolisian.
Masih maraknya aksi kriminalitas dan praktik ekonomi ilegal mengindikasikan banyak faktor antara lain : sulitnya mendapatkan pekerjaan; Kolaborasi moral hazard oknum petugas pemerintah dengan pelaku praktik ekonomi ilegal; adanya disparitas harga yang cukup menguntungkan; penegakkan hukum yang kurang tegas dan kurang tuntas dilakukan terhadap pelaku kriminalitas dan pelaku ekonomi ilegal, sehingga tidak menimbulkan efek jera.
Pandemi Covid-19 jelas akan membuat frekuensi, trend dan modus operandi aksi kriminal dan praktik ekonomi ilegal akan berjalan seiring atau mengalami peningkatan dengan modus yang semakin beragam dan canggih untuk melepaskan dari upaya deteksi dan cegah dini aparatur yang berwenang.
Menyikapi masalah ini, maka aparat negara yang bertugas di lapangan atau beberapa daerah perlu memperhatikan dan melaporkan situasi dan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat, serta berupaya keras segera menutup “jalur tikus” untuk mempersempit praktik ekonomi ilegal, termasuk menyeret pelaku praktik ekonomi ilegal dan back-upnya ke ranah hukum untuk mendapatkan jeratan hukum yang setimpal.
Sementara itu, Presiden Jokowi menurut penulis perlu memerintahkan Airlangga Hartarto dan jajarannya untuk terus mencari solusi mendongkrak daya beli masyarakat yang lesu dan melemah ditengah pandemi Covid 19. Disamping itu, Presiden juga perlu menugaskan Mabes Polri, Mabes TNI, Kemendagri bersama-sama aparat pemerintah di provinsi, kabupaten serta kota, Kemenhub, Ditjen Bea Cukai bersama jajarannya juga terus beroperasi bersama-sama menangkap dan menghilangkan praktik ekonomi ilegal di beberapa daerah. Penulis : Yitno Roto Suprayogitomo.(*)
Terbit : Jakarta, 25 Mei 2020.
Sumber : Pemerhati Masalah Indonesia.