Praktisi Hukum Ombudsman Sulsel, Dr. Aswiwin Sirua: Dominus Litis Potensi Timbulkan “Overlap” Kewenangan
MAKASSAR, MATASULSEL – Maraknya isu yang berkembang yang dipublik baik melalui media massa maupun media sosial lainnya, terkait wacana Rencana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang terdapat di pasal 8 ayat 5, seorang akademisi dan sekaligus praktisi hukum angkat bicara.
Perlu diketahui, Rencana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang terdapat di pasal 8 ayat 5 yang dimaksud adalah berbunyi, “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung,” jelasnya saat dikonfirmasi, Ahad 9 Februari 2025.
Doktor Aswiwin Sirua,SH.,MH, yang melihat dan menyimak serta mencermati polemik yang ada didalam undang-undang itu, saat dimintai keterangannya mengatakan satu prinsip asas universal dengan istilah asas dominus litis menjadi salah satu poin yang menjadi menjadi sorotan dalam wacana Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), jelasnya.
Didalam usulan RUU diatas, jika Kejaksaan nantinya juga berwenang untuk melanjutkan sebuah perkara tindak pidana sampai di pengadilan, dan juga sekaligus berwenang menghentikan perkara tindak pidana.
Nah, jika itu terjadi maka bagian kewenangan kepolisian yang selama ini kita ketahui tugas utama Kepolisian adalah penyelidikan dan penyidikan, dimana hal terkait dengan perkara tindak pidana, dan juga terkait dengan perkara kewenangan untuk menghentikan perkara tersebut.