Jadi menurut pandangan saya, tanpa melihat institusinya maka ini ada potensi “overlap” kewenangan antara dua institusi, yang notabene keduanya adalah sama-sama sebagai penegak hukum, itu yang pertama.

Kemudian yang kedua, tentu juga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, sedangkan kita ketahui bersama, bahwa salah satu tujuan hukum itu adalah “Kepastian”, terangnya lagi.

Sehingga menurut saya, antara kewenangan Kejaksaan dan Kepolisian saya pikir sudah sejalan dan sudah sesuai porsinya masing-masing, maka yang terpenting menurut saya adalah bagaimana hukum itu dijalankan secara profesional dan berintegritas, tegas Doktor Aswiwin Sirua yang juga adalah seorang dosen.

Jadi kembali kami tegaskan, adalah bahwa saat ini kedua penegak hukum saat ini sudah cukup ideal jika melihat dari tugas dan fungsi masing-masing keduanya, tutup Doktor Aswiwin. (*)