Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla tampaknya sangat serius memberantas pungutan liar (pungli) yang sudah menggurita sejak lama.

Bentuk keseriusan itu tampak dari dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)

Dengan Perpres itu, pemerintah telah memberikan legalitas kepada Satgas Saber Pungli untuk memberantas praktek pungli di Indonesia.

Satgas Saber Pungli merupakan salah satu bagian kebijakan pemerintah melaksanakan reformasi di bidang hukum yang akan memantau sektor pelayanan publik di Indonesia.

Satgas tersebut bertugas memberantas praktek pungli di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana prasarana.

Satgas Saber Pungli memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi.

Berdasarkan Pasal 4 huruf d, Perpres tersebut memberikan kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Susunan Satgas Saber Pungli sebagai berikut :