Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla tampaknya sangat serius memberantas pungutan liar (pungli) yang sudah menggurita sejak lama.

Bentuk keseriusan itu tampak dari dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)

Dengan Perpres itu, pemerintah telah memberikan legalitas kepada Satgas Saber Pungli untuk memberantas praktek pungli di Indonesia.

Satgas Saber Pungli merupakan salah satu bagian kebijakan pemerintah melaksanakan reformasi di bidang hukum yang akan memantau sektor pelayanan publik di Indonesia.

Satgas tersebut bertugas memberantas praktek pungli di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana prasarana.

Satgas Saber Pungli memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi.

Berdasarkan Pasal 4 huruf d, Perpres tersebut memberikan kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Susunan Satgas Saber Pungli sebagai berikut :

– Pengendali/Penanggungjawab  : Menko Polhukam Wiranto.

– Ketua Pelaksana : Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.

– Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih (Pelaksana Tugas).

– Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono.

–  Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.

Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek pungli yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua

Laporan kepada Satgas Saber Pungli itu dapat melalui  :

* WEBSITE          : https://saberpungli.id
* SMS                   : 1193
* CALL CENTER : 193

Laporan masyarakat disertai dengan identitas pelaku, lokasi kejadian dan instansinya. Identitas pelapor akan dirahasiakan. (rel)