Presiden RI Jokowi Tetapkan Upah Pekerja Sebagai Berikut

Redaksi
22 Feb 2021 11:07
2 menit membaca

JAKARTA. MATA SULSEL – Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan aturan turunan Undang-undang Nomor 11 Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021 ini, Pemerintah resmi mengubah rumus perhitungan upah bagi pekerja.

Jokowi mengatur bahwa sekarang ini upah minimum ditentukan berdasarkan satuan waktu, dan satuan hasil.

Adapun UU Cipta Kerja yang ditetapkan terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden.

“Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud ditetapkan secara per jam, harian dan bulanan,”tulis pasal 15 dalam PP Nomor 36/2021 tentang pengupahan, Minggu (21/2/2021).

Mengacu pada peraturan penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja secara paruh waktu (part time).

Adapun upah per jam dibayar berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja melalui perhitungan sebagai berikut:

Penetapan upah dilakukan pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha, sesuai dalam pasal 18.

Kemudian kesepakatan yang dimaksud tidak boleh rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.