Pria Pelaku Curat Diamankan Anggota Resmob Polda Sulsel
MAKASSAR, MATA SULSEL – Atas dasar Laporan Pengaduan Nomor : 634 / VII / K / 2020 / Sektor Panakukang, tanggal 04 Juli 2020, Resmob Polda Sulsel telah mengamankan pelaku atas nama Ismail alias Ibrahim, usia 30 tahun, seorang buruh bangunan, alamat Jl. Regge Kota Makassar atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat)
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, S.H., S.I.K., membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curat, Sabtu (14/11/2020).
Kombes Pol Turman menambahkan kronologis kejadian berawal pada saat korban menyimpan sepeda di teras rumah kemudian keesokan harinya korban berangkat kerja, kemudian pada kembali kerumah dan melihat sepeda diteras sudah tidak ada.
Ia menambahkan pada hari hari Kamis tanggal 12 November 2020 sekitar Jam 19.30 WITA, berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku sedang berada di Jalan Mutiara Kabupaten Gowa.

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Turman.
Saat melakukan penangkapan anggota Resmob juga mengamankan barang bukti berupa 1 satu unit sepeda lipat warna merah kuning (hasil curian), 1 satu unit sepeda lipat warna biru (hasil curian ), dan 1 satu unit Handphone merek Oppo warna Gold.