Pria Pelaku Penganiayaan Diamankan Anggota Resmob Polda Sulsel

Arifuddin Lau
2 Jan 2021 19:13
KRIMINAL 0 45
2 menit membaca

MAKASSAR, MATA SULSEL – tas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/01/I/2021/Polda Sulsel/Restabes Mks, Resmob Polda Sulsel telah mengamankan pelaku atas nama Samsuddin alias Udin, usia 42 Tahun, pekerjaan Wiraswata, alamat BTN Ranggong Blok B No12 atas tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 KUHPidana).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, S.H., S.I.K., membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku penganiayaan, Sabtu (02/01/2021).

Kombes Pol Turman menambahkan dari keterangan Lelaki Try andika (Korban) bahwa hari Jum’at 01 Januari 2021 sekitar pukul 03:00 Wita, setelah selesai melaksanakan tugas pengamanan tahun baru, dan akan kembali kerumah kemudian berpapasan dengan para pelaku yang berbonceng 3 orang dan korban menegurnya namun pelaku tidak menerima dengan baik dan memukul korban, kemudian korban menghindar dan terjatuh dan pelaku menikam korban menggunakan badik dan mengenai kaki sebelah kiri korban.

Disampaikan juga pada hari hari Sabtu, tanggal 02 Januari 2021 sekitar pukul 01.00 WITA, berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku sedang berada di jalan Antang Raya (Btn Ranggong) Kota Makassar.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.