Pria Tikam Adik Iparnya hingga Tewas, Gara-gara Dilarang Pasang Tali Rumput Laut
11/11/2021 17:11
Hambali mengungkapkan pelaku menghabisi nyawa korban di sebuah rumah nelayan di Lingkungan Manyumbeng, Kelurahan Biringkassi, Kecamatan Tamalatea, pada hari Selasa 12 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 WITA.
Adapun barang bukti yang di amankan selain sebilah badik, ada juga jaket korban berlumuran darah dan jaket pelaku, kata mantan Kasat Narkoba Polres Jeneponto tersebut.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Jeneponto. Adapun pasal yang dikenakan yaitu pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 2 ayat (1) UUDRT No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana 15 tahun. (*)